BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan
keagungan private property, kepentingan investor, asceticism (menghindari
kehidupan duniawi), authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham
mematuhi seseorang secara mutlak). Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam
untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan,
kemajuan, dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat
memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan uasaha-usaha yang
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Dan Perekonomian merupakan guru negara. Perekonomian negara yang
kokoh akan mampu menjamin kesejahteraan, kemakmuran, dan kemampuan rakyat.
Salah satu penunjang perekonomian negara sebagaimana yang telah kita ketahui
adalah kesehatan pasar. baik pasar barang jasa, pasar uang maupun pasar tenaga
kerja. Kesehatan pasar sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu
menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan
oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Apabila
kondisi ini dalam keadaan wajar dan normal (tanpa ada pelanggaran) maka harga
akan stabil, namun apabila terjadi persaingan yang tidak sehat, maka
keseimbangan harga akan terganggu. Pemerintahan Islam sejak Rasulullah SAW
di Madinah concern pada masalah
keseimbangan harga ini, terutama pada bagaimana [eran negara dalam mewujudkan
kestabilan harga dan para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya negara
menetapkan harga yang akan kita kaji dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
konsep harga pada pasar Islami?
2.
Bagaimanakah
Pasar dan Penetapan harga menurut Pemikiran Ilmuwan Muslim?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui
harga pada pasar Islami.
2.
Mengetahui
Pasar dan Penetapan harga menurut Pemikiran Ilmuwan Muslim.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Harga Pada Pasar Islami
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam
kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif.
Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tak terkecuali
negara dengan otoritas penentuan harga atau private sector dengan
kegiatan monopolistik ataupun lainnya.
Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar
untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan di produksi. Sebaliknya biarkan
tiap invidu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana
memenuhinya. Inilah pola normal dari pasar atau keteraturan alami dalam istilah
al-Ghazali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya Adam Smith
menyatakan serahkan saja pada invisible hand, dan dunia akan teratur
dengan sendirinya.
Dari pemahaman itu, harga sebuah komoditas (barang dan jasa)
ditentukan oleh permintaan dan penawaran, perubahan yang terjadi pada harga
berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan perubahan
penawaran. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas Ra
bahwasanya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa dimasa Rasulullah
Saw, maka sahabat meminta Nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu
beliau bersabda yang artinya:
“Bahwasanya Allah adalah Zat yang mencabut dan memberi sesuatu, Zat
yang memberi rezeki dan penentu harga”.
Dengan demikian pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan
intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah menyatakan
jika masyarakat melakukan tranasaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada
bentuk distorsi atau penganiayaan apa pun dan terjadi perubahan harga, maka ini
merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang intervensi
dari pihak manapun untuk menentukan harga.
B.
Pasar dan Penetapan harga menurut Pemikiran Ilmuwan Muslim
Pada masa kenabian dalam dunia perdagangan Arab menjadi kesepakatan
bersama bahwa tingginya rendahnya permintaan terhadap komoditas ditentukan oleh
harga yang bersangkutan yang mana jika tersedia sedikit barang maka harga akan
mahal dan bila tersedia banyak barang maka harga akan menjadi murah. Dalam
pembahasan harga serta hal-hal yang terkait mengungkapkan pendapat para ekonom
Muslim yaitu Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah beserta Ibnu Khaldun.
a.
Abu Yusuf
Seperti ahli ekonomi Islam yakni Abu Yusuf ulama pertama yang
menyinggung mekanisme pasar, ia meneliti peningkatan dan penurunan produksi
dalam kaitannya dengan perubahan harga. Fenomena umum inilah yang kemudian
dikritisi oleh Abu Yusuf. Pemahamannya tentang hubungan antara harga dan
kuantitas hanya memperhatikan kurva demand. Ia membantah fenomena tersebut
karena tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit harga akan
mahal dan bila persediaan melimpah harga akan menjadi murah.
Fenomena yang berlaku pada amasa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam
teori permintaan yang mana teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan
banyaknya kuantitas yang diminta dapat diformulasikan sebagai berikut:
D = Q = f (P)
Yang menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan
suatu komoditi adalah negatif, apabila terjadi kelangkaan barang maka harga
cenderung akan tinggi dan juga sebaliknya apabila barang tersebut melimpah maka
harga akan cenderung turun atau lebih rendah. Sehingga hukum permintaan
mengatakan bila harga komoditi naik akan menyebabkan penurunan jumlah komoditi
yamg dibeli dan juga jika harga turun maka konsumen akan meningkatkan jumlah
komoditi yang akan dibeli.
Abu Yusuf menyatakan:
“Kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan
kadang-kadang makanan sangat sedkit tetapi murah.” [1]
Karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bila persediaan
sedikit harga akan mahal dan jika persediaan melimpah harga akan murah.
Seperti digambarkan berikut:
![]() |
Menurut Abu Yusuf dapat saja harga-harga tetap mahal (P3)
ketika persediaan barang melimpah (Q3). Sementara harga
akan murah walaupun persediaan barang berkurang (Q4). Pernyataan Abu
Yusuf ini mengkritisi pendapat umum yang mengatakan harga berbanding terbalik
dengan jumlah persediaan barang.
Dari pernyataan tersebut Abu Yusuf
menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persediaan barang
(supply) dan harga karena pada kenyataannya harga tidak bergantung pada
permintaan saja tetapi juga pada kekuatan penawaran.
Abu
Yusuf mengatakan:
“Tidak
ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal
tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan
karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karen
akelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah”.
Dalam
sebuah formulasi sederhana, hubungan antara harga dengan jumlah komoditi dapat
dilihat:
S = Q = f (p)
Bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi
adalah positif, apabila harga naik maka permintaan juga akan naik begitu
sebaliknya jika harga turun maka permintaan akan turun. Dapat kita simpulkan
bahwa hukum penawaran mengatakan bila harga komoditi naik makan akan direspon
oleh penambahan jumlah komoditi yang ditawarkan. Begitu juga bila harga komoditi
turun akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang akan ditawarkan.
Menurut Siddiqi ucapan Abu Yusuf hatus diterima sebagai pernyataan hasil
pemgamatannya pada saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya
barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga rendah.
b.
Al-Ghazali
Al-Ghazali
telah menjabarkan secara rinci akan peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai
dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Menurut Al-Ghazali pasar merupakan
bagian dari “ keteraturan alami” secara
rinci ia juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali
tidak menolak kenyataan bahwa keuntunganlah yang menjadi motif perdagangan. Dan
pada saat lain ia menjabarkan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin
keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
Al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern,
beberapa paragraf dalam tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan
permintaan. Untuk kurva penawaran naik dari kiri bawah ke kanan atas dinyatakan oleh nya sebagai “jika petani
tidak mendapatkan pembeli dan dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang
lebih murah”
Al-Ghazali
juga telah memahami konsep elastisitas permintaan:
“Mengurangi
margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan
volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan”.
c.
Ibnu Taimiyah
Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan
harga merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari
pihak penjual atau mungkin sebagai
akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Taimiyah dengan tegas ia
menyatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Selanjutnya
ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh
tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau
penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat
ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung
pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi
sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. Ibnu
Taimiyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas
bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
d.
Ibnu Khaldun
Dalam bukunya Al-Muqoddimah
ia menulis satu bab berjudul “Harga-harga di Kota” yang mana Ibnu
Khaldun membagi jenis barang menjadi dua jenis yakni barang kebutuhan pokok dan
barang pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya
populasinya bertambah banyak (kota besar) maka perdagangan barang-barang
kebutuhan pokok mendapatkan prioritas. Supplay bahan pokok penduduk kota besar
jauh lebih besar dari pada supplay bahan
pokok penduduk kota kecil. Menurut Ibnu Khaldun penduduk kota besar
memiliki supplay bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan
pokok dilkota besar relatif lebih murah.
Sementara itu supplay bahan pokok di
kota kecil relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan,
sehingga harganya relatif mahal.
Naiknya disposable income dapat meningkatkan marginal propensity to
consume tehadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini
menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang
mewah, akibatnya harga barang mewah akan meningkat pula.
Pada bagian lain dari bukunya, khaldun menjelaskan pengaruh naik
dan turunnya penawaran terhadap harga, ia mengatakan:
“Ketika
barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak
antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang
diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan
turun”.
Dengan demikian, amka sebagaimana Ibnu Taimiyah Ibnu Kahaldun juga
sudah mengidentifikasikan kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu
keseimbangan harga.

Assalamualaikum....
BalasHapusmintak izin untuk ambil maklumat dan menggunakannya dalam tugasan saya...t.kasih
semoga Allah s.w.t mudahkan segala urusan saudara/i... :)
JazakAllahu Khairan
terima kasih atas artikel sadara sangat bermanfaat bagi saya yang non muslim untuk menambah wawasan saya tentang ekonomi
BalasHapussyukron katsuran atas postingan materi nya, sangat bermanfaat..
BalasHapusjazakumullah
thank you.
BalasHapus