KONSEP KEBANGSAAN MENURUT ISLAM DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Sebagaimana telah kita ketahui, Secara teologis Islam itu mempunyai konsep kenegaraan yang universal yaitu sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam historis dan pengalaman kenegaraan yang kemudian diteruskan oleh sistem kekhalifahan sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Maka syariat atau hukum Islam harus ditegakkan, karena menurut ajaran Islam sendiri, siapa saja yang tidak taat kepada hukum atau syariat Allah maka akan menjadi dzalim, musyrik,fasiq atau kafir. Dan sebagai agama yang sempurna, islam mengatur setiap aspek kehidupan manusia mulai dari hal-hal yang terkecil hingga masalah terbesar yang mungkin kita hadapi di dunia ini, sebagaimana ilmu fiqih merupakan disiplin ilmu keislaman yang mengatur segala tata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan tuhan, lingkungan, maupun sesama manusia, sehingga islam menjadi sebuah landasan dan tatanan kehidupan yang paling sempurna di muka bumi ini.
Dengan demikian secara politis, negara Islam akan menjamin kesejahteraan bukan hanya pada kesejahteraan lahir, namun juga pada kesejahteraan batin, karena merupakan suatu sistem yang paling sempurna baik bagi rakyatnya di dunia maupun di akhirat, baik bagi rakyat Muslim itu sendiri maupun non-Muslim. Dengan penegakan syariat Islam secara teguh, maka perjuangan penegakan Islam yang dilakukan dengan kekerarasan akan selesai dengan sendirinya.
Dalam buku Fiqih Politilk menurut Imam Hasan Al-Banna, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan bahwa politik itu terbagi menjadi dua macam, politik syar’i (politik Islam) dan politik non syar’i (politik non islam). Dan politik syar’i disini, mencoba dan berupaya membawa semua manusia kepada pandangan syar’i yaitu pandangan yang sah menurut Islam dan juga khilafah atau sistem pemerintahan Islam yang berfungsi untuk menjaga agama (Islam) dan urusan dunia. Sebagaimana kita ketahui pada zaman dahulu telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam futuhat-futuhat Islamiyah yang mana beliau membedakan antara kekuatan perang muslimin dan kekuatan perang musyrikin dengan tegas, melalui kekuasaan muslimin yang berpedoman pada agama Islam dan sistem yang sesuai dengan Nabi diatas akan menjamin kita dengan pasti akan menjalankan hukum Islam secara sempurna. Adapun politik non syar’i atau politik menurut manusia itu sendiri adalah politik yang membawa orang kepada pandangan manusia yang diterjemahkan ke undang-undang ciptaan manusia dan hukum lainnya sebagia pengganti bagi syari’at Islam dan bisa saja bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri, politik seperti ini akan menolak politik syar’i karena politik yang seperti ini tidak memiliki agama, sedangkan politik yang tidak memiliki agama adalah disebut politik jahiliyah.
Dan pada zaman sebelumnya ketika khilafah Islamiyah atau pemerintahan Islam masih digunakan secara kental, berdasarkan pembagian Allah sebagaimana digambarkan dalam Al-qur’an umat Islam hanya memahami manusia sebagai manusia yang beriman (mu’minin) dan manusia yang kafir (kafirun). Dan umat Islam tidak mengenal adanya pembagian antara urusan agama dan berbagai urusan-urusan dalam kehidupan sehari-hari termasuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena tidak ada pemisahan antara kehidupan beragama dalam tatanan kehidupan individual maupun sosial.
Dan setelah faham negara aqidah dihapuskan dan diganti dengan ideologi naasionalisme, maka mulailah kaum muslimin mengalami pergeseran tolak ukur, karena aqidah Islam yang sebelumnya dijadikan sebagai perekat utama masyarakat dilokalisir menjadi sebatas keyakinan individual muslimin. Dan manusia diarahkan untuk menjadikan etnisitas kebangsaan itu sebagai perekat kehidupan sosial dan soal agama hanya berlaku dalam tatanan pribadi tidak dalam tatanan sosial, karena dalam tatanan sosial agama harus dikesampingkan.
Sayyid Qutb menulis dalam buku Petunjuk Jalan bab Timbulnya Masyarakat Islam dan Ciri Khasnya bahwa sesungguhnya dakwah islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW merupakan mata rantai terakhir dari rangkaian dakwah dan seruan ke jalan Islam yang telah berjalan lama dibawah pimpinan para Rasul dan utusan-utusan Allah yang mulia. Yaitu membimbing manusia untuk mengenal Ilah mereka Yang Maha Esa dan Maha Benar, agar mereka menyembah dan mengabdi hanya kepada Ilah Yang Maha Esa dan mengubur segala penahanan terhadap sesama makhluk. Tidak sedikit manusia yang tidak ingkar dengan dasar ketuhanan dan tidak menafikkan wujud dan adanya Tuhan, tetapi mereka salah dalam mengenal hakikat Tuhan yang benar. Mereka menyekutukan Tuhan yang benar dengan tuhan-tuhan yang lain, misalnya bisa dalam bentuk ibadah dan aqidah ataupun dalam bentuk ketaatan dibidang pemerintahan dan kekuasaan.
Maka untuk inilah Islam datang melalui Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihiwassalam sebagaimana beliau datang melalui para Rasul sebelum beliau. Beliau datang untuk membawa umat manusia patuh kepada kekuasaan dan pemerintahan Allah seperti seluruh alam ini berjalan mengikuti landasan peraturan atau hukum Allah.
Sedang Syariat dalam bahasa sanskrit berarti dharma dan kita tidak mampu menentang dharma, tetapi siapa yang menetukan dharma itu adalah kita sendiri. Dalam Islam ada istilah ijtihad yaitu merenungkan dharma tiap individu sendiri dan buah dari penjabaran syari’at ini adalah Tauhid.
Dengan demikian manusia memiliki tuntutan kepatuhan ganda atas tiap individu umat Islam, yaitu tuntutan kepada agama dan tuntutan kepada negara. Dan tentu saja tuntutan kepatuhan kepada agama akan bersifat sakral, transedan dan abadi, dibandingkan dengan kepatuhan kepada negara yang bersifat profan, duniawi dan temporal. Hal ini kemudian melahirkan pandangan yang melihat nalar agama sebagai alat ukur utama dan kemudian pandangan berikutnya akan memposisikan agama dalam wilayah privat. Hal ini terjadi karena bagaimanapun konsep nation-state sendiri sesungguhnya adalah historis dalam pengalaman kenegaraan (khlilafah) sepanjang sejarah Islam.
Sehingga perjuangan penegakan negara Islam di Indonesia masih terus dilakukan sampai sekarang, karena beberapa hal diantaranya adalah:
§ Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 tanpa disertai penegasan nation character building yang jelas tentang dasar dan konstitusi negara.
§ Piagam Jakarta yanng sebelumnya telah disepakati warga bangsa untuk dibacakan dalam proklamasi ternyata tidak dibacakan dan malahan diganti dengan teks tulisan tangan Soeharto.
§ Pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan-rumusan Islami yang ada dalam Piagam Jakarta secara sepihak dihapus.
§ Pancasila itu terkesan Jawa dan bukan Indonesia
§ Dasar dan konstitusi negara tersebut bersifat sementara dan terbuka yang ketika telah terbentuk parlemen resmi akan didialogkan kembali.
Namun dalam perkembangannya, ketika majelis konstituate terbentuk, ternyata harus berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sehingga dialog tersebut tidak selesai dan kalangan pejuang ideologi Islam harus mengalah untuk kedua kalinya kepada negara, dalam parlemen ini tercatat bahwa Masyumi, NU, PSII,Perti maupun fraksi-fraksi yang sepaham lainnya secara bulat menyepakati Islam sebagai dasar negara yang dengan ini berati Indonesia diarahkan menjadi negara Islam. Dukungan dan penolakan terhadap wacana negara Islam ini disampaikan dengann alasan-alasan baik teologis maupun poliltis.
Sepintas orang akan menyatakan jika syari’at diberlakukan maka akan bertentangan langsung dengan pancasila, kebencian pada agama menyebabkan parameter kebenaran porak poranda, kemungkaran akhlak merajalela. Kesyirikan, aliran sesat, dan perilaku menyesatkan membawa epidemi kemaksiatan, dan jika berpegang pada asas kebhinneka-an maka hukum pidana di Indonesia tidak boleh hanya satu, tetapi harus beragam guna menaungi masimg-masing golongan,agama, budaya dan adat istiadat dengan demikian hukum pidana Islam harus menjadi hukum positif.
Ketika bangsa Indonesia mengadopsi sistem hidup sekuler dan menyingkirkan syari’at Islam maka yang terjadi adalah malapetaka yang terus menerus, adalah fakta bahwa pancasila telah gagal membangun moral, pertahanan keamana ringkih, kesejahteraan bagi rakyat miskin, mengatasi kriminalitas, kemiskinan, pendidikan murah dan yang berhasil dibangun justru biokrasi korup, penguasa yang menyalahgunakan wewenang, pejabat yang berkhianat terhadap rakyat. karena untuk mendirikan suatu nagara bukanlah didasari pada syari’at tetapi dalam penegakan aturan-aturannya maka diperlukan adanya syari’at.
Dan landasan syari’at sebagai penopang pemerintahan kini sudah sampai pada tingkat pemberlakuan,seperti pada dewasa ini telah banyak bermunculan partai-partai politik yang berasaskan nilai-nilai Islam, kemandirian politik Islam terletak pada prinsip musyawarah yang seharusnya dilakukan oleh partai-partai Islam adalah membuka jalan musyawarah dalam menentukan asas Islam. Partai bukanlah doktrin seperti halnya agama berkuasa untuk menetukan jalan umatnya, tetapi partai tidaklah demikian walaupun didalamnya terdapat nilai ideologi.
Di Indonesia, syari’at tentulah bukan peniada Pancasila secara substansial, justru disinilah titik temu antara Pancasila dan Syari’at dalam melindungi hak-hak rakyat Indonesia maka dapat disimpulkan bahwa antara sila pertama sampai sila kelima sangat erat hubungannya dengan hukum-hukum dalam Islam atau Syari’at Islam. Karena semua nilai-nilai yang ada pada pancasila itu mampunyai dalil-dalil tersendiri di setiap sila-silanya sesuai dengan dalil Al-qur’an.
Dengan mengetahui wawasan tentang kenegaraan berdasarkan syari’at Islam maka seharusnya kita merenung dan berkaca pada kondisi negara kita yang selama ini menganut sistem demokrasi tetapi secara substansi belum ditemukan realitanya, kesulitan dalam menentukan perjuangan bangsa dikarenakan tidak ada persatuan untuk menyamakan persepsi kebangsaan dan kenegaraan.
Oleh karena itu sistem yang terbangun pada era kenabian yakni syari’at untuk umat perlu ditelaah lebih dalam agar menjadi sebuah konsep universal dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat.