Senin, 07 Februari 2011

KONSEP KEBANGSAAN MENURUT ISLAM DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

KONSEP KEBANGSAAN MENURUT ISLAM DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Sebagaimana telah kita ketahui, Secara teologis Islam itu mempunyai konsep kenegaraan yang universal yaitu sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam historis dan pengalaman kenegaraan yang kemudian diteruskan oleh sistem kekhalifahan sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Maka syariat atau hukum  Islam harus ditegakkan, karena menurut ajaran Islam sendiri, siapa saja yang tidak taat kepada hukum atau syariat Allah maka akan menjadi dzalim, musyrik,fasiq atau kafir. Dan sebagai agama yang sempurna, islam mengatur setiap aspek kehidupan manusia mulai dari hal-hal yang terkecil hingga masalah terbesar yang mungkin kita hadapi di dunia ini, sebagaimana ilmu fiqih merupakan disiplin ilmu keislaman yang mengatur segala tata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan tuhan, lingkungan, maupun sesama manusia, sehingga islam menjadi sebuah  landasan dan  tatanan kehidupan yang paling sempurna di muka bumi ini.   
 Dengan demikian secara politis, negara Islam akan menjamin kesejahteraan bukan hanya pada kesejahteraan lahir, namun juga pada kesejahteraan batin, karena merupakan suatu sistem yang paling sempurna baik bagi rakyatnya di dunia maupun di akhirat, baik bagi rakyat Muslim itu sendiri maupun non-Muslim. Dengan penegakan syariat Islam secara teguh, maka perjuangan penegakan Islam yang dilakukan dengan  kekerarasan akan selesai dengan sendirinya.
Dalam buku Fiqih Politilk menurut Imam Hasan Al-Banna, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan bahwa politik itu terbagi  menjadi dua macam, politik syar’i (politik Islam) dan politik non syar’i (politik non islam). Dan politik syar’i disini,  mencoba dan berupaya membawa semua manusia kepada pandangan syar’i yaitu pandangan yang sah menurut Islam dan juga khilafah atau sistem pemerintahan Islam yang berfungsi untuk menjaga agama (Islam) dan urusan dunia. Sebagaimana kita ketahui pada zaman dahulu telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam futuhat-futuhat Islamiyah yang mana beliau membedakan antara kekuatan perang muslimin dan kekuatan perang musyrikin dengan tegas, melalui kekuasaan muslimin yang berpedoman pada agama Islam dan sistem yang sesuai dengan Nabi diatas akan menjamin kita dengan pasti akan menjalankan hukum Islam secara sempurna. Adapun politik non syar’i atau politik menurut manusia itu sendiri adalah politik yang membawa orang kepada pandangan manusia yang diterjemahkan ke undang-undang ciptaan manusia dan hukum lainnya sebagia pengganti bagi syari’at Islam dan bisa saja bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri, politik seperti ini akan menolak politik syar’i karena politik yang seperti ini tidak memiliki agama, sedangkan politik yang tidak memiliki agama adalah disebut politik jahiliyah.
Dan pada zaman sebelumnya ketika khilafah Islamiyah atau pemerintahan Islam masih digunakan secara kental, berdasarkan pembagian Allah sebagaimana digambarkan dalam Al-qur’an umat Islam hanya memahami manusia sebagai manusia yang beriman  (mu’minin) dan manusia yang kafir (kafirun). Dan umat Islam tidak mengenal adanya pembagian antara urusan agama dan berbagai urusan-urusan dalam kehidupan sehari-hari termasuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena tidak ada pemisahan antara kehidupan beragama dalam tatanan kehidupan individual maupun sosial.
Dan setelah faham negara aqidah dihapuskan dan diganti dengan ideologi naasionalisme, maka mulailah kaum muslimin mengalami pergeseran tolak ukur, karena aqidah Islam yang sebelumnya dijadikan sebagai perekat utama masyarakat dilokalisir menjadi sebatas keyakinan individual muslimin. Dan manusia diarahkan untuk menjadikan etnisitas kebangsaan itu sebagai perekat kehidupan sosial dan soal agama hanya berlaku dalam tatanan pribadi tidak dalam tatanan sosial, karena dalam tatanan sosial agama harus dikesampingkan.
Sayyid Qutb menulis dalam buku Petunjuk Jalan bab Timbulnya Masyarakat Islam dan Ciri Khasnya bahwa sesungguhnya dakwah islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW merupakan mata rantai terakhir dari rangkaian dakwah dan seruan ke jalan Islam yang telah berjalan lama dibawah pimpinan para Rasul dan utusan-utusan Allah yang mulia. Yaitu membimbing manusia untuk mengenal Ilah  mereka Yang Maha Esa dan Maha Benar, agar mereka menyembah dan mengabdi hanya kepada Ilah Yang Maha Esa dan mengubur segala penahanan terhadap sesama makhluk. Tidak sedikit manusia yang tidak ingkar dengan dasar ketuhanan dan tidak menafikkan wujud dan adanya Tuhan, tetapi mereka salah dalam mengenal hakikat Tuhan yang benar. Mereka menyekutukan Tuhan yang benar dengan tuhan-tuhan yang lain, misalnya bisa dalam bentuk ibadah dan aqidah ataupun dalam bentuk ketaatan dibidang pemerintahan dan kekuasaan.
Maka untuk inilah Islam datang melalui Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihiwassalam sebagaimana beliau datang melalui para Rasul sebelum beliau. Beliau datang untuk membawa umat manusia patuh kepada kekuasaan dan pemerintahan Allah seperti seluruh alam ini berjalan mengikuti landasan peraturan atau hukum Allah.
Sedang Syariat dalam bahasa sanskrit berarti dharma dan kita tidak mampu menentang dharma, tetapi siapa yang menetukan dharma itu adalah kita sendiri. Dalam Islam ada istilah ijtihad yaitu merenungkan dharma tiap individu sendiri dan buah dari penjabaran syari’at ini adalah Tauhid.
Dengan demikian manusia memiliki tuntutan kepatuhan ganda atas tiap individu umat Islam, yaitu tuntutan kepada agama dan tuntutan kepada negara. Dan tentu saja tuntutan kepatuhan kepada agama akan bersifat sakral, transedan dan abadi, dibandingkan dengan kepatuhan kepada negara yang bersifat profan, duniawi dan temporal. Hal ini kemudian melahirkan pandangan yang melihat nalar agama sebagai alat ukur utama dan kemudian pandangan berikutnya akan memposisikan agama dalam wilayah privat. Hal ini terjadi karena bagaimanapun konsep nation-state sendiri sesungguhnya adalah historis dalam pengalaman kenegaraan (khlilafah) sepanjang sejarah Islam.
Sehingga perjuangan penegakan negara Islam di Indonesia masih terus dilakukan sampai sekarang, karena beberapa hal diantaranya adalah:
§  Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 tanpa disertai penegasan nation character building yang jelas tentang dasar dan konstitusi negara.
§  Piagam Jakarta yanng sebelumnya telah disepakati warga bangsa untuk dibacakan dalam proklamasi ternyata tidak dibacakan dan malahan diganti dengan teks tulisan tangan Soeharto.
§  Pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan-rumusan Islami yang ada dalam Piagam Jakarta secara sepihak dihapus.
§  Pancasila itu terkesan Jawa dan bukan Indonesia
§  Dasar dan konstitusi negara tersebut bersifat sementara dan terbuka yang ketika telah terbentuk parlemen resmi akan didialogkan kembali.
Namun dalam perkembangannya, ketika majelis konstituate terbentuk, ternyata harus berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sehingga dialog tersebut tidak selesai dan kalangan pejuang ideologi Islam harus mengalah untuk kedua kalinya kepada negara, dalam parlemen ini tercatat bahwa Masyumi, NU, PSII,Perti maupun fraksi-fraksi yang sepaham lainnya secara bulat menyepakati Islam sebagai dasar negara yang dengan ini berati Indonesia diarahkan menjadi negara Islam. Dukungan dan penolakan terhadap wacana negara Islam ini disampaikan dengann alasan-alasan baik teologis maupun poliltis.
 Sepintas orang akan menyatakan jika syari’at diberlakukan maka akan bertentangan langsung dengan pancasila, kebencian pada agama menyebabkan parameter kebenaran porak poranda, kemungkaran akhlak merajalela. Kesyirikan, aliran sesat, dan perilaku menyesatkan membawa epidemi kemaksiatan, dan jika berpegang pada asas kebhinneka-an maka hukum pidana di Indonesia tidak boleh hanya satu, tetapi harus beragam guna menaungi masimg-masing golongan,agama, budaya dan adat istiadat dengan demikian hukum pidana Islam harus menjadi hukum positif.
Ketika bangsa Indonesia mengadopsi sistem hidup sekuler dan menyingkirkan syari’at Islam maka yang terjadi adalah malapetaka yang terus menerus, adalah fakta bahwa pancasila telah gagal membangun moral, pertahanan keamana ringkih, kesejahteraan bagi rakyat miskin, mengatasi kriminalitas, kemiskinan, pendidikan murah dan yang berhasil dibangun justru biokrasi korup, penguasa yang menyalahgunakan wewenang, pejabat yang berkhianat terhadap rakyat. karena untuk mendirikan suatu nagara bukanlah didasari pada syari’at tetapi dalam penegakan aturan-aturannya maka diperlukan adanya syari’at.
Dan landasan syari’at sebagai penopang pemerintahan kini sudah sampai pada tingkat pemberlakuan,seperti pada dewasa ini telah banyak bermunculan partai-partai politik yang berasaskan nilai-nilai Islam, kemandirian politik Islam terletak pada prinsip musyawarah yang seharusnya dilakukan oleh partai-partai Islam adalah membuka jalan musyawarah dalam menentukan asas Islam. Partai bukanlah doktrin seperti halnya agama berkuasa untuk menetukan jalan umatnya, tetapi partai tidaklah demikian walaupun didalamnya terdapat nilai ideologi.
Di Indonesia, syari’at tentulah bukan peniada Pancasila secara substansial, justru disinilah titik temu antara Pancasila dan Syari’at dalam melindungi hak-hak rakyat Indonesia maka dapat disimpulkan bahwa antara sila pertama sampai sila kelima sangat erat hubungannya dengan hukum-hukum dalam Islam atau Syari’at Islam. Karena semua nilai-nilai yang ada pada pancasila itu mampunyai dalil-dalil tersendiri di setiap sila-silanya sesuai dengan dalil Al-qur’an.
Dengan mengetahui wawasan tentang kenegaraan berdasarkan syari’at Islam maka seharusnya kita merenung dan berkaca pada kondisi negara kita yang selama ini menganut sistem demokrasi tetapi secara substansi belum ditemukan realitanya, kesulitan dalam menentukan perjuangan bangsa dikarenakan tidak ada persatuan untuk menyamakan persepsi kebangsaan dan kenegaraan.
Oleh karena itu sistem yang terbangun pada era kenabian yakni syari’at untuk umat perlu ditelaah lebih dalam agar menjadi sebuah konsep universal dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat.














Bagaimana Membangun Toleransi Antar Umat Beragama Agar Bisa Membangun Masyarakat Majemuk

Bagaimana Membangun  Toleransi Antar Umat Beragama Agar Bisa  Membangun Masyarakat  Majemuk 
Oleh: Dewi Nur Ainiyah

 Toleransi Antar Umat Beragama:
Sebagaimana  kita ketahui dengan jelas bahwa Perbedaan umat manusia baik dari suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya  serta agama dan sebagainya, merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Tuhan SWT. Sehingga dalam hal teologi, keragaman agama tentu menjadi titik fokus risalah toleransi ini, dan toleransi disini adalah bagaimana kita bersikap untuk dapat hidup bersama masyarakat penganut agama lain, dengan memiliki kebebasan untuk menjalankan prinsip-prinsip keagamaan atau ibadah masing-masing secara ikhlas dengan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun baik untuk beribadah maupun untuk tidak  beribadah dari satu pihak ke pihak yang lainnya. Adapun menurut kamus umum bahasa Indonesia sendiri, toleransi berasal dari kata toleran itu sendiri yang berarti bersifat atau bersikap menenggang, menghargai, membiarkan atau membolehkan, pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan dan sebagainya yang berbeda atau yang bertentangan dengan pendiriannya dan dalam bahasa Arab toleransi biasa disebut dengan ikhtimal atau tasamuh yang artinya sikap membiarkan dan lapang dada, murah hati serta suka berderma.[1] Maka dalam hal ini  kebebasan dan toleransi disini merupakan hal yang masih seringkali dipertentangkan dalam kehidupan sosial manusia, dan kebebasan dalam beragama disini dianggap sebagai penghambat kerukunan atau  tidak adanya toleransi karena sangatlah tidak mungkin jika seseorang memanfaatkan kebebasan ini dengan tanpa menyentuh kenyamanan yang dimiliki oleh orang lain. Karena perbedaan dalam beragama merupakan fenomena yang nyata yang ada dalam kehidupan, pada hakikatnya kebebasan beragama adalah dasar bagi teciptanya kerukunan  antar umat beragama, karena kebebasan dalam beragama adalah hak setiap manusia. Hak untuk menyembah Tuhan yang telah dianugrahkan dan diberikan oleh Tuhan, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengubah dan mencabutnya. Adapun untuk dapat menyeimbangkan serta mempersandingkan toleransi dan kebebasan, membutuhkan pemahaman yang benar mengenai kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama,  karena keduanya merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu kasadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari, toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya,  dengan eksisnya berbagai agama samawi maupun agama ardhi dalam kehidupan umat manusia ini, dalam kaitannya ini agama Islam telah mengingatkan kepada umat manusia dengan pesan yang bersifat universal, yakni yang telah tertulis dalam Al-qur’an firman Allah SWT:   
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara, dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” [2]
salah satu wujud dari toleransi hidup beragama  adalah menjalin dan memperkokoh tali silaturrahmi antar umat beragama dan menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya, walaupun pada umumnya manusia tidak dapat menerima perbedaan antara sesamanya dan perbedaan itu dijadikan alasan untuk bertentangan satu sama lainnya. Dan  merajut hubungan damai antar penganut agama hanya bisa dimungkinkan jika masing-masing pihak dapat menghargai pihak lain. Dan dalam bertoleransi alangkah baiknya jika toleransi itu kita terapkan dengan sewajarnya saja, hendaknya kita tidak berlebih-lebihan sehingga sikap dan tingkah laku kita dapat mengganggu hak-hak dan kepentingan orang lain seperti menyinggung perasaan orang lain yang akhirnya berakibat merugikan diri kita sendiri, terutama dalam hal ibadah dan pekerjaan. Dalam mengembangkan sikap toleransi beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dengan tanpa adanya tekanan. Karena toleransi dalam beragama bukan berarti kita harus hidup dalam ajaran agama lain, karena prinsip toleransi antar umat beragama dalam perspektif Islam adalah “Lakum diinukum wa liyadiin” 3  yang artinya untukmu agamamu dan untukku agamaku, prinsip yang terdapat pada penggalan surat Al-Kafirun tersebut, dimana surat tersebut turun karena ajakan orang-orang Mekkah kepada Nabi Muhammad SAW untuk beribadah secara agamanya, dan mereka juga bersedia untuk beribadah bersama Nabi SAW secara Islam. Oleh sebab itu Nabi Muhammad SAW mendapatkan konsepsi dari Tuhan SWT bahwasanya agama mereka adalah agama mereka dan Islam adalah Islam dan keduanya tidak dapat dicampur adukkan, tetapi tanpa harus menimbulkan pertikaian. Dan ini adalah prinsip yang didasarkan kepada pengakuan keberagamaan kita dan sekaligus pennghormatan kepada keeberagaman selain kita, dan sampai batas ini konsepsi tersebut tidak menyinggung tentang kebenaran agama Islam dan tidak pula agama selain Islam, juga tidak sebaliknya, membenarkan agama Islam sambil menyalahkan agama lain. Karena dalam kehidupan dan uurusan di dunia semua umat manusia haruslah bekerjasama untuk mencapai persamaan, keadilan serta kesejahteraan dan menindak keras kediktatoran,  penindasan terhadap manusia, menolong kaum yanng miskin dan lain sebagainya. Maka disinilah letak pemikiran yang mengatakan bahwa semua agama itu sama serta secara hakikat menyembah Tuhan, karena seluruh agama pasti mengajak kepada kebaikan di dunia dan semua itu merupakan nilai universal yang ada pada setiap agama. Sehingga masyarakat yang telah terlibat dalam perang agama, baik di Indonesia sendiri maupun di negara lainnya, seharusnya mereka menyadari akan prinsip-prinsip toleransi yang dikandung oleh agamanya masing-masing. Tetapi karena mereka telah disuguhi oleh sajian-sajian, hingga mereka meninggalkan kesadaran-kesadaran yang sebenarnya sangat kuat dalam dogma agama mereka masing-masing. Apalagi pada era globalisasi sekarang ini, umat beragama senantiasa dihadapkan pada serangkaian tantangan baru yang tidak sedikit berbeda dengan yang pernah dialami sebelumnya, karena perbedaan agama merupakan fenomena yang nyata dan selalu ada dalam kehidupan, oleh sebab itu toleransi sangatlah dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian unsur-unsur pokok apakah yang diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat, dan sumbangan apakah yang diberikan oleh agama kepada masyarakat? Pertama yakni masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan tertentu untuk kelangsungan hidup dan pemeliharaannya sampai batas minimal, dan yang kedua agama berfungsi memenuhi sebagian di antara kebutuhan-kebutuhan itu, meskipun mungkin terdapat beberapa kontradiksi dan ketidak cocokan dalam cara memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.[3]   dengan kata lain agama juga berperan dalam bidang sosial,  peranan sosial agama harus dilihat terutama sebagai sesuatu yang mempersatukan, dalam pengertiaannya agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Karena nilai-nilai yang mendasari sitem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan, maka dengan tersebut agama menjamin adanya persetujuann bersama dalam masyarakat.  Meskipun agama mempunyai peranan di dalam masyarakat sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat serta melestarikan, namun ia juga mempunyai fungsi lain.[4] memang telah kita ketahui bahwa agama bersifat mempersatukan kelompok pemeluknya sendiri begitu kuatnya sehingga apabila tidak dianut oleh seluruh atau sebagian  besar anggota masyarakat, ia bisa menjadi kekuatan yang dapat mencerai-beraikan, memecah-belah dan bahkan menghancurkan dan disamping itu pula agama tidak selalu memainkan peranan yanng bersifat memelihara dan menstabilkan. Khusunya pada saat terjadi perubahan besar di bidang sosial dan ekonomi, agama sering memainkan peranan yang bersifat kreatif, inovatif dan bahkan revolusioner. Maka akhirnya dapat kita ketahui bahwa agama-agama dan nilai keagamaan tidak mempengaruhi masyarakat sebagai kekuatan-kekuatan dari luar semata-mata yang menanamkan pengaruhnya terhadap umat manusia dari luar, sebagaimana halnya dahulu. Nilai-nilai keagamaan memainkan peranan dalam masyarakat hanya selama nilai-nilai tersebut dikenal, dianggap cocok dan diyakini oleh setiap anggota masyarakat. Fakta yang menunjukkan bahwa pengajaran nilai-nilai keagamaan baik eksplisit maupun implisit merupakan bagian penting dalam pendidikan anak-anak pada semua masyarakat, dan bahwa pengajaran ini dilaksanakan pada saat nilai-nilai pribadi anak-anak tersebut sedang dalam proses pembentukan sampai tingkat tertentu, paling tidak menjamin adanya konsistensi antara nilai-nilai individu dan nilai-nilai keagamaan. Eksistensi sub-sub masyarakat yang lebih luas ini dengan konsepsi mereka yang berbeda-beda tentang peranan agama menimbulkan konflik-konflik dan ketidaksesuaian baik dalam tatanan sosial maupun dalam kepribadian mereka. Memahami adanya konflik-konflik dan ketidaksesuaian-ketidaksesuaian ini, khususnya dalam hal-hal yang merupakan akibat dari hubungan yang erat dan kadang-kadang  adalah sangat penting untuk bisa dipaksakan antara masyarakat-masyarakat dari bermacam-macam tipe, adalah sangat penting untuk bisa memahami peranan agama di dunia dewasa ini. Apabila masyarakat diharapkan tetap stabil dan tingkah laku sosial masyarakat bisa tertib dan baik, maka tingkah laku yang baik harus ditata dan dipolakan sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu yang relatif diterima dan disepakati bersama, prinsip-prinsi ini berkaitan dengan tujuan-tujuan atau merupakan sasaran utama tingkah laku sosial manusia maka tujuan-tujuan tersebut disebut sebagai nilai-nilai, dan pada saat nilai-nilai suatu masyarakat dapat diintegrasikan dalam suatu tatanan atau sistem yang berarti, pada saat itulah anggota-anggota masyarakat dapat bersatu. Maka di era modern ini dapat diyakini bahwa anggota masyarakat modern itu mempunyai kecenderungan ganda terhadap kegunaan agama sebagai sarana untuk menyesuaikan diri dengan ketegangan. Banyak orang yang hampir sama sekali menganggap agama tak berguna bagi kehidupan seseorang. Sementara orang-orang lain, terutama pada saat terjadi ketegangan yang menimpa seseorang atau masyarakat luas, meyakini kembali kegunaan agama itu, dan jelas tampak bahwa dalam jumlah besar orang-orang menganut pola pemikiran tersebut. Dan mereka menganggap bahwa agama merupakan sesuatu terpenting dan diharapkan bisa menjadi sarana yang lebih efektif guna menanggulangi situasi-situasi rumit di dunia modern.
Pluralisme Dalam Hubungan Antar Masyarakat:
Sehubungan dengan berbagai kerusuhan serta kekerasan yang menggambarkan betapa masyarakat seperti telah kehilangan akal sehatnya. Dan seberapa jauh kita menyimak beragam peristiwa-peristiwa tragis yang korbannya bukan hanya pada kepemilikan pribadi tetapi juga milik pemerintah atau negara bahkan pada simbol-simbol keagamaan seperti kejadian-kejadian yang tidak asing lagi jika terdengar oleh telinga kita, yaitu ketegangan sangat yang terjadi antara umat Islam dan umat Kristen di Poso, adanya konflik antara suku Dayak Sampit dengan suku Madura, kesenjangan sosial yang terjadi antara umat Islam dan umat Hindu pasca terjadinya tragedi bom Bali,  perbedaan paham agama yang tejadi di Sumatra dan Aceh yang menyebabkan perang antar suku serta masalah kaum pendatang dan penduduk asli tampak kentara dalam kasus Kupang dan Ambon, maka dalam kasus-kasus ini terdapat bias perbedaan agama dan antara dua suku yang seagama. Lalu juga terdapat kekerasan yang berkaitan dengan konflik antara rakyat dan pemerintah yang memperlihatkan rasa ketidakpercayaan terhadap aparat keamanan dan pemerintahan. Sehingga berbagai kerusuhan yang terjadi tersebut benar-benar menyentak dan menghentak hati kita sekaligus membuat kita merasa pilu serta malu, maka dengan tidak sengaja kita dipaksa untuk merenungkan dan memikirkan apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa semua itu bisa terjadi. Jika sebelumnya apa yang kita bangga-banggakan dan juga yang telah diakui oleh orang luar bahwasanya bangsa kita merupakan salah satu contoh tentang bagaimana agama besar dunia hidup dan berkembang secara rukun, kini sirnalah sudah. Harapan selanjutnya adalah mudah-mudahan hal ini tidak akan berlangsung untuk selama-lamanya, dan bagaimana untuk memulihkan suasana yang telah hilang itu kembali, yakni diperlukan keberanian, tekad kerja sama dan waktu. Dan jika kita teliti kasus-kasus kerusuhan tersebut memperlihatkan bahwa salah satu tantangan serius yang dihadapi bangsa kita saat ini adalah fenomena munculnya budaya kekerasan, dan fenomena ini sungguh sangat mencemaskan bangsa kita. Tragisnya adalah bahwa gejala sadisme ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang mudah main hakim sendiri dengan tidak hanya melakukan tindakan-tindakan sekedar kekerasan akan tetapi juga melakukan tindakan-tindakan kekejaman dan kebengisan yang dilakukan oleh aparat negara seperti yang sering diungkapkan oleh mereka yang mengalami siksaan ketika diintrogasi. Berbagai kerusuhan sosial dan budaya kekerasan tersebut telah mengisyaratkan bahwa kemampuan rakyat untuk menangani pluralitas masyarakat kita sangatlah kurang, gejala ini sangat berbahaya karena pluralitas masyarakat kita sering bertumpang tindih sehingga jika terjadi satu insiden kecil bisa berkembang menjadi sebuah kerusuhan sosial yang tidak masuk akal yang terjadi akhi-akhir ini. Jika kita pahami, pluralitas masyarakat dimanapun adalah sama yaitu sebuah realitas yang terbentuk dari perbedaan yang ada secara kodrati dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Karena tak ada seorangpun manusia yang sama. Dan adanya suatu masyarakat adalah terdiri dari banyak orang yang kemudian menjadi anggota warganya. Pluralitas yang muncul dalam proses kehidupan bangsa kita mewujud dalam dua bentuk: pluralitas horizontal dan pluralitas vertikal.[5] Pluralitas horizontal terwujud dalam perbedaan etnis atau ras dan agama sedagkan pluralitas vertikal terwujud dalam perbedaan peran politik antara pemerintah dan rakyat. Dengan adanya kedua pluralitas tersebut kita terima sebagai realitas sosial serta pluralisme moderen yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan jika membahas pluralitas dalam lingkup agama, ada beberapa opsi yang membahas pluralitas keagamaan, yaitu sikap menerima kehadiran orang lain dengan atas dasar konsep hidup berdampingan secara damai tidak saling menganggu, mengembangkan kerjasama sosial-keagamaan, dengan membina hubungan egaliter kita akan dapat meningkatkan kecerdasan emosional kita terutama pada hal yang berkaitan dengan soal membina hubungan dengan orang lain, dengan begitu kita akan lebih mudah menyelaraskan diri (harmonizing) dengan orang lain, hubungan egaliter itu perlu karena hubungan ini akan lebih mengkondisikan kita untuk mau mendengarkan pendapat orang lain dan untuk mewujudkan sikap saling menghargai antara kita. Sehingga tercipta masyarakat yang satu dan sesuai dengan semboyan kita Bhinneka Tunggaal Ika yang berbeda-beda tapi tetap satu jua.


[1] http://Taffany.wordpress.com/2009/06/12/toleransi-antar-umat-beragama/
[2] Al-Imron: 103
[3] Elizabeth K. Nottingham, Agama dan Masyarakat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994)
[4] Robert K. Mertoon, Social Theory and Social Structure, (Glencoe, Illinois: The Free Press, 1949)
[5] Mursyid Ali, Pluralitas Sosial dan Hubungan antar Agama,(Jakarta: Badan Penelitian Pengembangan Agama,2000)