Minggu, 17 Agustus 2014

Organisasi Bisnis dalam Perspektif Syari'ah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Aktivitas bisnis merupakan bagian integral dari  wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi lain sepertinya contohnya kapitalisme dan sosialisme, cenderung mengabaikan etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem ekonomi tersebut. Kedua sistem itu sangat kering dari wacana moralitas, karena keduanya memang tidak berangkat dari etika, tetapi  kepentingan. Kapitalisme berangkat dari kepentingan individu, sedangkan sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif. Namun kini mulai muncul era baru etika bisnis di pusat-pusat kapitalisme suatu perkembangan yang menggembirakan.
Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis, mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja , distribusi kekayaan, kualifikasi dalam bisnis , modal organisasi, dan lain sebagainmya. Dan dalam makalah ini kami akan mencoba membahas tentang kelembagaan organisasi (shurakat) dalam etika bisnis Islam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian organisasi bisnis dalam perspektif syari’ah?
2.      Seperti apa bentuk organisasi bisnis dalam perspektif syariah?
3.      Bagaimana kesepakatan dan implikasi kontrak mudhorobah?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari organisasi bisnis dalam perspektif Islam.
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk dari organisasi bisnis Islam.
3.      Untuk mengetahui kesepakatan dan implikasi kontrak mudhorobah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Organisasi Bisnis dalam Perspektif Islam
Menurut bahasa Yunani, organisasi brasal dari kata organon – alat adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.[1]
Selanjutnya definisi bisnis dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.[2] Sedangkan bisnis dalam buku pengantar bisnis jilid satu diartikan sebagai aktivitas apa pun yang berusaha untuk menyediakan barang dan jasa kepada pihak-pihak lain saat mengoperasikannya untuk mencapai laba.[3]
Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).[4] Sehingga dari beberapa pengertian diatas sesungguhnya kegiatan apapun yang dilakukan seorang muslim mempunyai hukum mubah selama ia tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam misalnya seperti larangan berbuat gharar, dzalim, bathil, maisir, serta penimbunan-penimbunan. Maka dari itu organisasi bisnis dalam perspektif Islam adalah keseluruhan koordinasi antar subsistem yang saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan usaha yang didasari aturan syari’ah.
Dengan demikian keberadaan organisasi dipandang sebagai sesuatu yang penting karena dengan adanya organisasi dapat memudahkan implementasi nilai-nilai Islam didalamnya. Dan Islam menganjurkan agar umatnya melakukan kerja sama yang terorganisasi dengan baik, maka dari itu prinsip syirkah yang didalamnya terdapat aktivitas musyarakah dan mudharabah menjadi prinsip dasarnya.
B.     Bentuk Organisasi Bisnis Dalam Perspektif Syariah
Organisasi bisnis dalam Islam ada dua yaitu dengan menggunakan prinsip musyarakah dan mudharabah :
1.      Organisasi Bisnis Dengan Prinsip Musyarakah
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis) Syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.[5] Sehingga Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[6] Sebagaimana mempunyai landasan syariah dalam firman Allah SWT:
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
”maka mereka berserikat pada sepertiga” (An-Nisa’: 12)
وَإِنَّ كَثِيراً مِنْ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلاَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim keoad asebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.” (Shaad: 24)
Musyarakah mempunyai dua jenis yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak), yang mana musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 12, sedangkan dalam surat Shaad ayat 24 musyarakah terjadi atas dasar akad (kontrak). 
*        Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah akad terbagi menjadi inan, mufawadhah, a’mal, wujuh dan mudharabah dengan penjelasan sebagai berikut:[7]
a.       Syirkah al-‘inan, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan partisipasi dalam kerja. Akan tetapi porsi masing-masing pihak dalam dana maupun kerja atau bagi hasil tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
b.      Syirkah al-mufawadhah, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan partisipasi dalam kerja. Dengan demikian syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah kesamaan dana, tanggung jawab, kerja, laba dan kerugian dibagi oleh masing-masing pihak.
c.       Syirkah al-a’mal, adalah kontrak kerjasama antara dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dalam pekerjaan itu. Misalnya kerjasama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerjasam antara dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.
d.      Syirkah al-wujuh, adalah kontak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik serta ahli dalam berbisnis. Misalnya mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang sediakan oleh setiap mitra. Jenis musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut. Karenanya kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang.[8]
e.       Syirkah mudharabah, adalah kontrak kerjasama antar dua orang atau lebih dimana terdapat pihak yang menyediakan modal dan ada pula pihak yang menyediakan ketrampilan kerja.
Dalam aplikasi organisasi bisnis syariah, musyarakah dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
a.       Pembiayaan Proyek
Musyarakah dalam hal ini biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu proyek. Dimana setelah proyek tersebut selesai nasabah mengembalikan dana tersebut dengan bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.      Modal Ventura
Musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya baik secara singkat maupun bertahap.

2.      Organisasi Bisnis Dengan Prinsip Mudharabah
Pengertian mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal atau semaknanya dengan jumlah, jenis dan karakter tertentu dari seorang pemilik modal (shahib al-mal) kepada pengelola (mudharib) untuk dipergunakan sebagai sebuah usaha dengan ketentuan jika usaha tersebut mendatangkan hasil maka hasil/laba tersebut dibagi berdua berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara jika usaha tersebut tidak mendatangkan hasil atau bangkrut maka kerugian materi sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat dan rukun-rukun tertentu.[9] Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Mudharabah termasuk salah satu bentuk akad syirkah (pengkongsian).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa bapaknya Al-Abbas telah mempraktekkan mudharabah ketika ia memberi uang kepada temannya dimana dia mempersyaratkan agar mitranya tidak digunakannya dengan jalan mengarungi lautan, menuruni lembah atau membalikkan sesuatu yang hidup. Jika dia melakukan salah satunya, maka dia akan menjadi tanggungannya. Peristiwa ini dilaporkan kepada Nabi, dan beliau menyetujuinya.[10] Peristiwa diatas dijadikan keabsahan mudharabah. Karena segala sesuatu yang dilakukan dan dibiarkan oleh Nabi SAW merupakan sunah taqririyah yang dapat menjadi sumber hukum Islam.
Rukun mudharabah menurut ulama syafi’iyah lebih memerinci menjadi lima rukun yaitu modal, pekerjaan, laba, shighat, dan dua orang yang akad. Adapun secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
a.       Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antra shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.

C.      Kesepakatan dan Implikasi Kontrak Mudharabah
Kerjasama dalam mudharabah ini memerlukan beberapa kesepakatan berupa ketentuan-ketentuan yang meliputi aturan dan wewenang yang dirumuskan oleh kedua belah pihak yang akan menjadi patokan hukum berjalannya kegiatan mudharabah tersebut. Hal--hal yang harus disepakati antara lain:
1.      Manajemen, ketika mudhorib telah siap dan mnyediakan tenaga untuk kerjasama mudhorobah maka saat itulah ia mulai mengelola modal shahibul mal, pengelolaan usaha tersebut membutuhkan kreativitas dan ketrampilan tertentu yang kadang-kadang hanya ia sendiri yang mengetahuinya. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan manajemen, kebebasan mudhorib dalam merencanakan, merancang, mengatur dan mengelola usaha merupakan faktor yang menentukan.
2.      Tenggang waktu, satu hal yang harus mendapat kesepakatan antara shohibul al-mal  dan mudhorib adalah lamanya waktu usaha, karena tidak semua modal yang diberikan kepada mudhorib itu dana mati yang tidak dibutuhkan oleh pemiliknya. Dan dengan penentuan waktu merupakan sebuah cara untuk memacu mudhorib bertindak lebih efektif dan terencana.
3.      Jaminan, tanggungan menjadi penting ketika shohibul al-mal khawatir akan munculnya  penyelewengan dari mudhorib. Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan adanya tanggungan dalam dalam mudhorobah ini karena alasannya mudhorobah merupakan kerjasama yang saling menanggung. Namun jaminan menjadi perlu ketika modal yang rusak melampaui batas.
Setelah menyepakati sebuah kontrak maka kontrak tersebut menjadi sebuah hukum yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belak pihak. Dan kesepakatan yang menjadi hukum tersebut membawa implikasi diantaranya:
1.      Mudharib sebagai Amin (orang yang dipercaya)
Mudhorib menjadi amin untuk modal yang telah diserahkan kepadanya. Modal yang diserahkan dalam hal ini adalah amanah yang harus dijaga oleh mudhorib, posisi mudhorib sebagai amin mengindikasikan bahwa penyerahan modal dan pengelolaannya sepenuhnya tergantung kepada mudhorib.
2.      Mudhorib sebagai wakil
Mudhorib adalah wakil dari shohibul mal dalam semua transakasi yang ia sepakati. Mudhorib menjadi tangan kanan dari shohibul mal dalam kegiatan bisnis.
3.      Mudhorib sebagai Mitra dalam Laba
Mudhorib akan mendapatkan laba dari usaha yang ia jalankan, dengan menjadikannya mudhorib  sebagai mitra dalam laba maka besar atau kecilnya laba akan sangat  tegantung pada ketrampilan mudhorib dalam menjalankan usahanya.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Organisasi bisnis dalam perspektif Islam adalah keseluruhan koordinasi antar subsistem yang saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan usaha yang didasari aturan syari’ah.
2.      Organisasi bisnis dalam Islam ada dua yaitu dengan menggunakan prinsip musyarakah dan mudharabah.
a.       Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
b.      Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal atau semaknanya dengan jumlah, jenis dan karakter tertentu dari seorang pemilik modal (shahib al-mal) kepada pengelola (mudharib) untuk dipergunakan sebagai sebuah usaha.
3.      Hal--hal yang harus disepakati dalam kontrak mudhorobah antara lain:
a.       Manajemen
b.      Tenggang waktu
c.       Jaminan
Implikasi kontrak mudhorobah:
a.       Mudhorib sebagai Amin
b.      Mudhorib sebagai Wakil
c.       Mudhorib sebagai Mitra dalam Laba


DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Syafi’i. 20021. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Ismail, Yusanto, Muhammad dan Muhammad Karebet Widjajakusuma. 2002. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani
Muhammad. 2004. Etika Bisnis Islami, Yogyakarta: YKPN.
Rivai, Veithzal. 20212. Islamic Business and Economics Ethics, Jakarta: Bumi Aksara.
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Wikipedia, Organisasi. http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi. Diunduh pada 27 Mei ’13 pukul 22:17



[1] Wikipedia, Organisasi. http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi. Diunduh pada 27 Mei ’13 pukul 22:17
[3] William Nickels, Pengantar Bisnis Buku 1, Jakarta: Salemba Empat,2009. 4.
[4] Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani, 2002.18.
[5] Veithzal Rivai, Islamic Business and Economics Ethics, Jakarta: Bumi Aksara, 2012. 225
[6] M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001. 90.
[7] Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta: YKPN, 2004. 79
[8] M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001. 93.
[9] Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta: YKPN, 2004. 84.
[10] Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta: YKPN, 2004. 81.