BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktivitas bisnis merupakan bagian integral dari wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam
berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi lain
sepertinya contohnya kapitalisme dan sosialisme, cenderung mengabaikan etika
sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem ekonomi
tersebut. Kedua sistem itu sangat kering dari wacana moralitas, karena keduanya
memang tidak berangkat dari etika, tetapi
kepentingan. Kapitalisme berangkat dari kepentingan individu, sedangkan
sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif. Namun kini mulai muncul era
baru etika bisnis di pusat-pusat kapitalisme suatu perkembangan yang
menggembirakan.
Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan
manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang
komprehensif tentang etika bisnis, mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok
kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja , distribusi
kekayaan, kualifikasi dalam bisnis , modal organisasi, dan lain sebagainmya.
Dan dalam makalah ini kami akan mencoba membahas tentang kelembagaan organisasi
(shurakat) dalam etika bisnis Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian organisasi
bisnis dalam perspektif syari’ah?
2.
Seperti apa bentuk
organisasi bisnis dalam perspektif syariah?
3.
Bagaimana kesepakatan dan
implikasi kontrak mudhorobah?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari organisasi bisnis dalam perspektif Islam.
2.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk dari organisasi bisnis Islam.
3.
Untuk
mengetahui kesepakatan dan implikasi kontrak mudhorobah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Organisasi Bisnis dalam Perspektif Islam
Menurut bahasa Yunani, organisasi brasal dari kata organon – alat adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah
dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis,
terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber
daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan
secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.[1]
Selanjutnya definisi bisnis dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.[2]
Sedangkan bisnis dalam buku pengantar bisnis jilid satu diartikan sebagai
aktivitas apa pun yang berusaha untuk menyediakan barang dan jasa kepada
pihak-pihak lain saat mengoperasikannya untuk mencapai laba.[3]
Adapun
dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam
berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya
(barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan
pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).[4]
Sehingga dari beberapa pengertian diatas sesungguhnya kegiatan apapun yang
dilakukan seorang muslim mempunyai hukum mubah selama ia tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam misalnya seperti larangan
berbuat gharar, dzalim, bathil, maisir, serta penimbunan-penimbunan. Maka
dari itu organisasi bisnis dalam perspektif
Islam adalah keseluruhan koordinasi antar subsistem yang saling berhubungan
dalam rangka mencapai tujuan usaha yang didasari aturan syari’ah.
Dengan
demikian keberadaan organisasi dipandang sebagai sesuatu yang penting karena
dengan adanya organisasi dapat memudahkan implementasi nilai-nilai Islam
didalamnya. Dan Islam menganjurkan agar umatnya melakukan kerja sama yang
terorganisasi dengan baik, maka dari itu prinsip syirkah yang didalamnya
terdapat aktivitas musyarakah dan mudharabah menjadi prinsip
dasarnya.
B.
Bentuk Organisasi Bisnis Dalam Perspektif Syariah
Organisasi bisnis dalam Islam ada dua yaitu dengan menggunakan
prinsip musyarakah dan mudharabah :
1.
Organisasi Bisnis Dengan Prinsip Musyarakah
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis) Syirkah berarti
mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi
dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.[5]
Sehingga Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.[6]
Sebagaimana mempunyai landasan syariah dalam firman Allah SWT:
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
”maka mereka berserikat pada sepertiga” (An-Nisa’: 12)
وَإِنَّ
كَثِيراً مِنْ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلاَّ الَّذِينَ
آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
itu sebagian mereka berbuat zalim keoad asebagian yang lain kecuali orang yang
beriman dan mengerjakan amal shaleh.” (Shaad: 24)
Musyarakah mempunyai dua jenis yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah
akad (kontrak), yang mana musyarakah kepemilikan tercipta karena
warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan kepemilikan suatu aset
oleh dua orang atau lebih sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 12,
sedangkan dalam surat Shaad ayat 24 musyarakah terjadi atas dasar akad
(kontrak).
Musyarakah akad terbagi menjadi inan, mufawadhah, a’mal, wujuh dan
mudharabah dengan penjelasan sebagai berikut:[7]
a.
Syirkah al-‘inan, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dimana
setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan partisipasi dalam
kerja. Akan tetapi porsi masing-masing pihak dalam dana maupun kerja atau bagi
hasil tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
b.
Syirkah al-mufawadhah, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dimana
setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan partisipasi dalam
kerja. Dengan demikian syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah kesamaan
dana, tanggung jawab, kerja, laba dan kerugian dibagi oleh masing-masing pihak.
c.
Syirkah al-a’mal, adalah kontrak kerjasama antara dua orang seprofesi untuk
menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dalam pekerjaan itu. Misalnya
kerjasama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerjasam antara
dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.
d.
Syirkah al-wujuh, adalah kontak kerjasama antara dua orang atau lebih yang
memiliki reputasi yang baik serta ahli dalam berbisnis. Misalnya mereka membeli
barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara
tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada
penyuplai yang sediakan oleh setiap mitra. Jenis musyarakah ini tidak
memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut.
Karenanya kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang.[8]
e.
Syirkah mudharabah, adalah kontrak kerjasama antar dua orang atau lebih dimana
terdapat pihak yang menyediakan modal dan ada pula pihak yang menyediakan
ketrampilan kerja.
Dalam aplikasi organisasi bisnis syariah, musyarakah
dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
a.
Pembiayaan Proyek
Musyarakah dalam hal ini biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek
dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu
proyek. Dimana setelah proyek tersebut selesai nasabah mengembalikan dana
tersebut dengan bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.
Modal Ventura
Musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura pada lembaga keuangan
khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan.
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan
divestasi atau menjual bagian sahamnya baik secara singkat maupun bertahap.
2.
Organisasi Bisnis Dengan Prinsip Mudharabah
Pengertian mudharabah adalah suatu akad
yang memuat penyerahan modal atau semaknanya dengan jumlah, jenis dan karakter
tertentu dari seorang pemilik modal (shahib al-mal) kepada pengelola
(mudharib) untuk dipergunakan sebagai sebuah usaha dengan ketentuan jika
usaha tersebut mendatangkan hasil maka hasil/laba tersebut dibagi berdua
berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara jika usaha tersebut tidak
mendatangkan hasil atau bangkrut maka kerugian materi sepenuhnya ditanggung
oleh pemilik modal dengan syarat dan rukun-rukun tertentu.[9]
Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu
bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut. Mudharabah termasuk salah satu bentuk akad
syirkah (pengkongsian).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa bapaknya
Al-Abbas telah mempraktekkan mudharabah ketika ia memberi uang kepada temannya
dimana dia mempersyaratkan agar mitranya tidak digunakannya dengan jalan
mengarungi lautan, menuruni lembah atau membalikkan sesuatu yang hidup. Jika
dia melakukan salah satunya, maka dia akan menjadi tanggungannya. Peristiwa ini
dilaporkan kepada Nabi, dan beliau menyetujuinya.[10]
Peristiwa diatas dijadikan keabsahan mudharabah. Karena segala sesuatu
yang dilakukan dan dibiarkan oleh Nabi SAW merupakan sunah taqririyah yang
dapat menjadi sumber hukum Islam.
Rukun mudharabah menurut ulama syafi’iyah
lebih memerinci menjadi lima rukun yaitu modal, pekerjaan, laba, shighat, dan
dua orang yang akad. Adapun secara umum mudharabah terbagi menjadi dua
jenis:
a.
Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah
muthlaqah adalah bentuk kerjasama antra shahibul mal dan mudharib
yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,
waktu dan daerah bisnis.
b.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.
Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
C.
Kesepakatan dan Implikasi Kontrak Mudharabah
Kerjasama dalam mudharabah ini memerlukan beberapa
kesepakatan berupa ketentuan-ketentuan yang meliputi aturan dan wewenang yang
dirumuskan oleh kedua belah pihak yang akan menjadi patokan hukum berjalannya
kegiatan mudharabah tersebut. Hal--hal yang harus disepakati antara lain:
1.
Manajemen,
ketika mudhorib telah siap dan mnyediakan tenaga untuk kerjasama mudhorobah
maka saat itulah ia mulai mengelola modal shahibul mal, pengelolaan
usaha tersebut membutuhkan kreativitas dan ketrampilan tertentu yang
kadang-kadang hanya ia sendiri yang mengetahuinya. Oleh karena itu dalam
kaitannya dengan manajemen, kebebasan mudhorib dalam merencanakan,
merancang, mengatur dan mengelola usaha merupakan faktor yang menentukan.
2.
Tenggang
waktu, satu hal yang harus mendapat kesepakatan antara shohibul al-mal dan mudhorib adalah lamanya waktu
usaha, karena tidak semua modal yang diberikan kepada mudhorib itu dana
mati yang tidak dibutuhkan oleh pemiliknya. Dan dengan penentuan waktu
merupakan sebuah cara untuk memacu mudhorib bertindak lebih efektif dan terencana.
3.
Jaminan,
tanggungan menjadi penting ketika shohibul al-mal khawatir akan
munculnya penyelewengan dari mudhorib.
Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan adanya tanggungan dalam
dalam mudhorobah ini karena alasannya mudhorobah merupakan
kerjasama yang saling menanggung. Namun jaminan menjadi perlu ketika modal yang
rusak melampaui batas.
Setelah menyepakati sebuah kontrak maka kontrak tersebut menjadi
sebuah hukum yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belak pihak. Dan kesepakatan
yang menjadi hukum tersebut membawa implikasi diantaranya:
1.
Mudharib
sebagai Amin (orang yang dipercaya)
Mudhorib menjadi amin
untuk modal yang telah diserahkan kepadanya. Modal yang diserahkan dalam
hal ini adalah amanah yang harus dijaga oleh mudhorib, posisi mudhorib
sebagai amin mengindikasikan bahwa penyerahan modal dan
pengelolaannya sepenuhnya tergantung kepada mudhorib.
2.
Mudhorib
sebagai wakil
Mudhorib adalah wakil
dari shohibul mal dalam semua transakasi yang ia sepakati. Mudhorib menjadi
tangan kanan dari shohibul mal dalam kegiatan bisnis.
3.
Mudhorib
sebagai Mitra dalam Laba
Mudhorib akan
mendapatkan laba dari usaha yang ia jalankan, dengan menjadikannya mudhorib sebagai mitra dalam laba maka besar atau
kecilnya laba akan sangat tegantung pada
ketrampilan mudhorib dalam menjalankan usahanya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Organisasi
bisnis dalam perspektif Islam adalah keseluruhan koordinasi antar subsistem
yang saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan usaha yang didasari aturan
syari’ah.
2.
Organisasi
bisnis dalam Islam ada dua yaitu dengan menggunakan prinsip musyarakah dan
mudharabah.
a. Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan
b. Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal
atau semaknanya dengan jumlah, jenis dan karakter tertentu dari seorang pemilik
modal (shahib al-mal) kepada pengelola (mudharib) untuk
dipergunakan sebagai sebuah usaha.
3.
Hal--hal
yang harus disepakati dalam kontrak mudhorobah antara lain:
a.
Manajemen
b.
Tenggang
waktu
c.
Jaminan
Implikasi kontrak mudhorobah:
a.
Mudhorib
sebagai Amin
b.
Mudhorib
sebagai Wakil
c.
Mudhorib
sebagai Mitra dalam Laba
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
Syafi’i. 20021. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema
Insani.
Ismail,
Yusanto, Muhammad dan Muhammad Karebet Widjajakusuma. 2002. Menggagas Bisnis
Islami. Jakarta: Gema Insani
Muhammad. 2004.
Etika Bisnis Islami, Yogyakarta: YKPN.
Rivai,
Veithzal. 20212. Islamic Business and Economics Ethics, Jakarta: Bumi
Aksara.
Syafei,
Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
[1] Wikipedia, Organisasi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi. Diunduh pada 27 Mei ’13 pukul 22:17
[3] William Nickels,
Pengantar Bisnis Buku 1, Jakarta: Salemba Empat,2009. 4.
[4] Muhammad Ismail Yusanto dan
Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema
Insani, 2002.18.
[5] Veithzal Rivai,
Islamic Business and Economics Ethics, Jakarta: Bumi Aksara, 2012. 225
[6] M. Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
90.
[7] Muhammad, Etika
Bisnis Islami, Yogyakarta: YKPN, 2004. 79
[8] M. Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
93.
[9] Muhammad, Etika
Bisnis Islami, Yogyakarta: YKPN, 2004. 84.
[10] Muhammad, Etika
Bisnis Islami, Yogyakarta: YKPN, 2004. 81.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar